Tahun 2025, beberapa pemerintah provinsi memberlakukan program diskon dan pemutihan bagi masyarakat dengan tunggakan pajak kendaraan. Program ini memberikan keringanan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda dan menghapus tunggakan pajak kendaraan dari tahun sebelumnya serta gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan saja. Tujuan dari program ini adalah untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di masa yang akan datang.
Beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali menerapkan kebijakan diskon dan pemutihan pajak kendaraan dengan jadwal yang berbeda. Misalnya, Jawa Barat menghapus tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya dan memberikan pembebasan biaya BBNKB. Begitu pula dengan provinsi lainnya seperti Jawa Tengah yang menggratiskan semua denda, Jasa Raharja, serta biaya bea balik nama kendaraan. Selain itu, Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif untuk kendaraan lebih dari satu unit dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
Dengan adanya program diskon dan pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan secara tertib. Setiap provinsi memiliki syarat dan ketentuan masing-masing untuk mendapatkan keringanan ini, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami kebijakan yang berlaku di daerah mereka. Dengan demikian, mereka dapat mengambil manfaat dari program ini dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor.