Perbedaan Fungsi DPR dan Wewenang MPR: Panduan Lengkap

by -37 Views

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski kerap dianggap serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR adalah lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR juga menjalankan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR apabila ditemukan pelanggaran hukum yang berat. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun, mewakili partai politik yang lolos ambang batas parlemen. Saat ini, DPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Puan Maharani.

MPR merupakan lembaga negara yang terdiri atas seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar konstitusi, berdasarkan keputusan politik dari DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MPR berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis. Saat ini, MPR RI periode 2024–2029 dipimpin oleh Ahmad Muzani.

Perbedaan utama antara DPR dan MPR dapat dijelaskan dalam beberapa poin berikut: Komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR beranggotakan wakil rakyat dari partai politik hasil pemilu legislatif, sedangkan MPR terdiri atas seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. DPR fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah, sementara MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional. DPR memiliki hak konstitusional seperti hak bertanya, hak menyatakan pendapat, serta hak untuk mengusulkan pemakzulan Presiden kepada MPR, sementara MPR berwenang menetapkan TAP MPR dan memutuskan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam forum sidang paripurna.

Kehadiran DPR dan MPR dalam sistem demokrasi Indonesia berperan penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara berdasarkan konstitusi dan Pancasila.

Source link