Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menjadi perhatian karena tingkat penerimaan pada tahun anggaran 2024 yang di bawah proyeksi target. Hanya sekitar 42,33 persen dari target Rp2,794 miliar yang tercapai, dengan jumlah Rp977,176 juta. DPRD Pangandaran mengungkap keprihatinan atas potensi sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dioptimalkan sepenuhnya.
Salah satu faktor utama yang menyebabkan ketidakcapaian target adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian dialihkan ke pihak ketiga dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya pemanfaatan potensi sektor parkir, terutama pada libur panjang seperti Idulfitri, yang masih belum maksimal.
Penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyoroti skema bagi hasil 60:40 yang berdampak pada pengurangan pendapatan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan dapat menjadi salah satu pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam perbaikan ini menjadi momentum untuk masa depan yang lebih baik.