Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, memberikan apresiasi dan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pangandaran pada 22 April 2025, Asep menyoroti capaian positif selama tahun 2024 namun juga menekankan perlunya perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mencakup beragam aspek terkait pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan kebijakan strategis.
Meskipun program dan kegiatan telah berjalan sesuai rencana, Asep menekankan bahwa efektivitas dan efisiensi pelayanan publik perlu ditingkatkan agar manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat. LKPJ tidak hanya sebagai laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat. Pendekatan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Pangandaran mendorong pemerintah daerah untuk mengambil tindakan atas rekomendasi strategis yang telah disampaikan guna mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Beberapa rekomendasi penting yang diberikan antara lain pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu penerangan jalan umum, optimalisasi pajak kendaraan bermotor, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perumda, penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP, serta penyelesaian status pegawai non-ASN.
Ketua DPRD Asep Noordin menegaskan bahwa rekomendasi ini harus dijadikan panduan dalam memperbaiki sektor pemerintahan, bukan hanya sebagai dokumen formalitas. Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, memaksimalkan potensi daerah, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan.