Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), telah menetapkan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek dermaga Islamic Center di Pulau Kundur tahun 2024. Direktur Utama CV Rafanda Al-Razaak (RAR), Herma Susilo, adalah tersangka kedua setelah sebelumnya Rusmaidi alias Jhon Kampar ditetapkan sebagai tersangka pertama. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang, menjelaskan bahwa Herma Susilo memberikan izin kepada Rusmaidi untuk mengerjakan proyek tersebut, namun pengerjaannya tidak dilaksanakan. Dedi juga mengatakan bahwa Herma Susilo menerima aliran dana dari Rusmaidi sebagai fee untuk penggunaan perusahaannya dalam proyek tersebut. Kasus ini menjadi pembelajaran tentang modus operandi kontraktor yang menggunakan sistem pinjam pakai bendera untuk proyek tertentu. Pembelajaran tersebut muncul setelah penyidik mendalami kasus tersebut. Sementara itu, pembangunan dermaga Islamic Center menggunakan dana APBD sebesar Rp980 juta, di mana pihak perusahaan telah menerima uang muka sebesar Rp294.800.000 namun digunakan untuk keperluan pribadi. Menurut penelitian ahli dari kejaksaan, hanya 0,2 persen dari keseluruhan proyek dilakukan oleh tersangka, yaitu membersihkan lahan proyek. Pemberitaan ini tersedia di Google News melalui SUARA INDONESIA.
Kejari Karimun: Direktur RAR Tersangka Kedua Korupsi Islamic Center
