Polres Gowa Mengungkap 62 Kasus Narkoba: 83 Tersangka Ditangkap (2025)

by -44 Views

Kepolisian Resort (Polres) Gowa sukses mengungkap 62 kasus tindak pidana narkoba selama periode April hingga 26 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, disampaikan bahwa sebanyak 83 orang ditetapkan sebagai tersangka. Tindak pidana narkoba ini melibatkan 72 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 7 anak di bawah umur. Barang bukti yang diamankan termasuk sabu, tembakau sintetis, dan obat daftar G jenis THD. Estimasi nilai barang bukti mencapai Rp197.656.000. Polres Gowa telah menyelesaikan 48 perkara dengan jumlah tersangka yang telah menjalani proses hukum sebanyak 52 orang. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diterapkan dalam penegakan hukum terhadap para pelaku. Motif utama dari para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan kesenangan pribadi. Polres Gowa terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten.

Source link