Pemerintah Cabut 4 IUP Tambang di Raja Ampat: Arahan Tegas

by -11 Views

Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian untuk memastikan keberlanjutan lingkungan serta kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan di tingkat nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penutupan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat dilakukan setelah tim melakukan pemantauan langsung di Sorong dan Raja Ampat. Satu-satunya perusahaan yang masih diperbolehkan beroperasi adalah PT Gag Nikel setelah memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum, termasuk RKAB tahun 2025. Proses pencabutan izin dilakukan setelah berdiskusi dengan pemerintah daerah, fokus pada menemukan solusi daripada saling menyalahkan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan tata kelola pertambangan, mendorong investasi yang berkelanjutan, dan melindungi lingkungan. Kepresidenan telah menerapkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah diperbaiki di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan sebelum isu tersebut menjadi viral.

Source link