Polisi Berhasil Mengamankan Pengedar Ribuan Obat Keras di Cilacap
Seorang pria bernama DN (33) berhasil diamankan oleh polisi karena diduga menjadi pengedar ribuan obat keras di Cilacap, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 2.000 butir pil Hexymer dan 30 butir pil Tramadol bersama sejumlah barang bukti lainnya. Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, pelaku DN mencoba untuk mengedarkan obat keras di wilayah Kota Cilacap.
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras terbatas di wilayah tersebut. Tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di kamar kosnya. Barang bukti yang diamankan meliputi dua botol Hexymer dan tiga strip Tramadol, uang tunai sebesar Rp486 ribu, 1 unit handphone, dompet, tas selempang milik pelaku, serta kardus kemasan obat.
Pelaku mengaku mendapatkan pil Hexymer dari KL di Jakarta dan pil Tramadol dari OZ di Mujur Lor, Kecamatan Kroya. DN menjelaskan bahwa harga Hexymer yang dibelinya sebesar Rp750 ribu per pot, sedangkan Tramadol seharga Rp175 ribu per kotak berisi lima lembar. Sejumlah lembar Tramadol juga dijual pelaku seharga Rp100 ribu per lembar.
Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. DN dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di sekitar mereka.