Pelepasan Tiga Ekor Monyet Ekor Panjang di Hutan Nusakambangan
Pada hari Rabu, 18 Juni 2025, tiga ekor monyet ekor panjang yang tidak dilindungi oleh hukum dilepasliarkan kembali ke habitatnya di hutan Nusakambangan bagian timur. Tindakan pelepasan ini dilakukan oleh petugas Pemadam Kebakaran Cilacap bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Cilacap setelah monyet jenis Macaca fascicularis tersebut dievakuasi menggunakan perahu dari dermaga penyeberangan Sentolo Kawat.
Kasi Pemadaman dan Penyelamatan Satpol PP Cilacap, Supriyadi menyatakan bahwa proses pelepasan dilakukan setelah berkonsultasi dengan BKSDA untuk memastikan monyet-monyet tersebut dapat hidup bebas di habitat alaminya. Tujuan utama dari pelepasan ini adalah agar monyet-monyet tersebut dapat kembali ke habitat yang sesuai dan tidak meresahkan warga sekitar.
Dengan melibatkan delapan orang petugas, proses pelepasan dilakukan dengan lancar tanpa adanya kendala. Setelah satu per satu hewan mamalia tersebut dilepaskan dari kandang, mereka pergi menjauh ke tengah hutan. Petugas BKSDA dan Petugas Pemadam Kebakaran kemudian melakukan pemantauan menggunakan alat pemantau hewan untuk memastikan kesejahteraan monyet-monyet tersebut.
Dari pencarian yang dilakukan, diketahui bahwa dua dari ketiga monyet yang dilepas merupakan hasil evakuasi penyelamatan yang dilakukan oleh Pos Damkar Kroya. Tindakan pelepasan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi monyet-monyet tersebut untuk hidup bebas dan kembali beradaptasi di habitat alaminya di hutan Nusakambangan. Jadi, upaya melestarikan satwa liar harus terus dilakukan demi menjaga keberlangsungan ekosistem alam Indonesia.