Perkara sengketa lahan seluas 3 hektare di Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah terus berlanjut. Sumi Harsono (70), warga Kelurahan Tegalmulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang merupakan pemilik sah lahan tersebut, melakukan langkah hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Cilacap.
Proses pengajuan PK ini merupakan tahap lanjutan dari Putusan Mahkamah Agung RI No: 2321 K/Pdt/2015 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No: 63/Pdt/2015/PT.Smg. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No: 68/Pdt.G/2013/PN Clp yang berujung pada temuan bukti baru oleh kuasa hukum Sumi Harsono. Djoko Susanto sebagai kuasa hukum Sumi Harsono mengungkapkan bahwa bukti tersebut menunjukkan tanah tersebut sedang dalam agunan bank swasta.
Dengan keberadaan bukti baru tersebut, langkah PK diajukan untuk meminta agar kasus ini diperiksa ulang dengan harapan mendapatkan kepastian hukum. Sertifikat hak milik atas nama Sumi Harsono yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap juga mendukung klaim atas kepemilikan tanah tersebut. Meskipun perkara sengketa tanah ini sudah berlangsung hampir 10 tahun, Djoko juga menyoroti bahwa gugatan yang dilakukan oleh pihak lain telah melewati batas waktu yang ditentukan sebagai landasan hukum.
Selain itu, Sumi Harsono menegaskan bahwa sertifikat tanah yang disengketakan sah miliknya dan memiliki bukti yang kuat atas keabsahannya. Ia berharap mendapatkan keadilan melalui proses peninjauan kembali ini setelah mengalami ketidakadilan dalam persidangan sebelumnya. Kesaksian dan bukti yang diverifikasi langsung oleh Sumi Harsono sendiri menunjukkan ketidakkonsistenan dalam tuntutan pihak lain terhadap kepemilikan lahan tersebut.
Dengan demikian, proses hukum terkait sengketa lahan di Desa Bulupayung masih berlanjut, dan Sumi Harsono bersama tim kuasa hukumnya terus berjuang untuk mendapatkan keadilan yang diharapkan. Tindakan tersebut menunjukkan upaya keras untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum yang berlaku.