Pemilik Lahan Pabrik Kayu Gresik Membuat Hambatan pada Proses Eksekusi

by -19 Views

Proses eksekusi pabrik kayu PT Makarya Berloni Indonesia di Desa Ngargisari, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mengalami kendala ketika para penyewa lahan enggan pindah. Hal ini terjadi setelah pemenang lelang tahun 2020, yang telah memenangkan proses hukum hingga putusan Mahkamah Konstitusi, mengajukan eksekusi di Pengadilan Negeri Gresik. Meskipun telah melalui mediasi dan pemberitahuan kepada pemilik pabrik, masih terjadi perlawanan.

Lahan yang dieksekusi terdiri dari 4 Surat Hak Guna Bangunan dengan luas bervariasi. Total lahan yang diberikan penampungan sementara di Jalan Mayjen Sungkono mencapai sekitar 2 hektar dengan harga lelang mencapai Rp 30 miliar lebih. Meskipun mengalami perlawanan dari termohon eksekusi, pihak pemenang lelang tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan putusan hukum yang telah dikeluarkan, untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

Dalam proses eksekusi tersebut, terlihat kuasa hukum pihak yang menolak eksekusi serta pekerja pabrik kayu terlibat. Namun, panitera Pengadilan Negeri Gresik tetap melaksanakan eksekusi sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Menurut Suroso, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah dikeluarkan secara sah dan lengkap. Sehingga, proses eksekusi lahan pabrik kayu di Gresik tetap berlanjut meskipun mengalami kendala.

Source link