Penegakan Peraturan Angkutan Galian C di Lebak: Tegas!

by -47 Views

Kendaraan angkutan galian C masih beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan di Lebak, Banten. Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari Dinas Perhubungan (Dishub) terhadap kendaraan tersebut. Dalam tanggapannya kepada media, Amir Hamzah menyatakan bahwa masih banyak laporan masyarakat mengenai kendaraan angkutan galian C yang melanggar aturan dengan beroperasi di luar jam ketentuan. Karena itu, Dishub diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.

Amir Hamzah juga menyoroti perlunya kesadaran dari pengusaha angkutan truk untuk tidak hanya memikirkan keuntungan pribadi, tetapi juga mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Beliau merujuk pada Surat Edaran (SE) yang akan ditingkatkan menjadi Peraturan Bupati (Perbub) untuk lebih efektif dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan angkutan galian C di Lebak. SE tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keamanan, Ketertiban, dan Kebersihan (K3) yang diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Dengan tegas, Amir Hamzah menekankan bahwa pihak berwenang akan mengambil langkah yang lebih berat jika kendaraan angkutan galian C masih terus melanggar aturan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan keteraturan dan kepatuhan terhadap regulasi yang sudah berlaku. Tidak hanya itu, tetapi kepedulian terhadap lingkungan dan keamanan jalan juga menjadi fokus dalam upaya penegakan aturan tersebut.

Source link