Strategi Optimalisasi PAD dan Penyelesaian Keuangan DPRD Pangandaran

by -68 Views

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan berbagai rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan langkah lanjutan dari opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa aspek penting yang perlu segera ditindaklanjuti oleh Pemkab.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, peningkatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memetakan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi petugas pemungut pajak di setiap desa.

Selain itu, DPRD juga menyarankan dilakukannya audit belanja pegawai untuk menemukan pembayaran yang tidak wajar. Audit data kepegawaian lintas SKPD per semester, pembangunan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar, serta review atas kemungkinan kelebihan belanja pegawai dianggap hal yang penting.

Pemkab Pangandaran juga diminta untuk segera menyelesaikan masalah piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap potensi kekurangan volume pekerjaan fisik dan kemungkinan kelebihan bayar juga diharapkan dapat diperketat.

Rekomendasi lain termasuk menuntaskan utang belanja daerah yang menumpuk, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap program kegiatan dengan dukungan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberikan tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.

Source link