Vonis Ringan Mantan Kades Deras Tajak: Analisis Kejari Kampar

by -45 Views

Mantan Kepala Desa Deras Tajak, Kabupaten Kampar, Riau, yaitu Syahrial, telah dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi dana desa. Meskipun putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Kampar masih belum mengambil sikap final. Kejaksaan mengungkapkan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Para jaksa saat ini sedang mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Syahrial secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman penjara, Syahrial juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.390.278.493. Apabila tidak dibayar, maka pidana tambahan selama 3 tahun penjara akan diberlakukan. Selengkapnya tentang berita ini dapat ditemukan di Google News.

Source link