Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, yang masih di bawah umur. Kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025, ketika korban mengeluhkan rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitif. Korban mengungkap bahwa kekerasan seksual telah terjadi sejak tahun 2022 oleh pamannya. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Jember dan terduga pelaku diamankan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pendamping hukum korban menyampaikan pentingnya kepedulian terhadap kondisi anak-anak di sekitar lingkungan tempat tinggal, mengingat banyak kasus kekerasan seksual dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Paman di Jember Dilaporkan atas Rudapaksa pada Keponakan
