Setelah dilakukan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di SMP Negeri 1 Kamal, Kabupaten Bangkalan, banyak sorotan muncul terkait dugaan pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada calon siswa baru di luar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan surat edaran dari sekolah, siswa diwajibkan membayar sejumlah uang melalui koperasi sekolah untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam, atribut sekolah, dan lainnya. Ada keluhan dari beberapa wali murid mengenai kebijakan ini, mengingat penerimaan siswa baru di sekolah negeri seharusnya harus bebas pungutan.
Pelaksana Tugas Kepala SMPN 1 Kamal, Nasbi Abdillah, menjelaskan bahwa koperasi sekolah bertugas menyediakan perlengkapan sekolah dan bahwa keuntungan dari penjualan perlengkapan tersebut diberikan kepada siswa yang membutuhkan. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan telah memberikan masukan bahwa praktek penjualan seperti ini melanggar regulasi, dan pihak sekolah diminta untuk menghentikan kebijakan tersebut. Hal ini juga menjadi perhatian masyarakat setempat, karena banyak orang tua berharap pendidikan di sekolah negeri tetap gratis dan tanpa biaya tambahan.