Kejaksaan Negeri Kampar bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. Estimasi sementara nilai kerugian tersebut sekitar Rp60 miliar, namun perlu dihitung ulang secara komprehensif oleh BPKP. Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk menjelaskan konstruksi hukum yang melibatkan beberapa pejabat bank terkait. Temuan baru dalam kasus ini muncul setelah serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang. Kelima tersangka dalam kasus ini telah ditetapkan oleh Kejari Kampar dan sedang menjalani pemeriksaan. Jackson, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali informasi baru untuk mengungkap fakta-fakta yang belum terungkap. Semua proses hukum berlangsung dengan cermat dan teliti, untuk menjaga transparansi dan keadilan.
Kerugian Negara Kasus Korupsi KUR di Kejari Kampar: Rp60 Miliar
