Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum. Penandatanganan MoU tersebut terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, dengan tema Koordinasi dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan ekosistem hukum dan pers yang saling mendukung, terbuka, serta berpihak pada kepentingan publik.
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyoroti peranan penting pers dalam memfasilitasi komunikasi dua arah antara Kejaksaan dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak bisa beroperasi secara mandiri dan perlu adanya pengawasan sosial dari publik melalui peran media. Kemudian, Burhanuddin menyatakan harapannya agar kerja sama ini dapat menciptakan dialog yang lebih terbuka dan konstruktif guna meningkatkan kualitas layanan hukum dan transparansi informasi.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, serta Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers. Sinergi antara Kejagung dan Dewan Pers diharapkan dapat memperkuat kemerdekaan pers serta meningkatkan transparansi hukum dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.