Ini Bukan Pidana, Ini Ranah PTUN! Aspirasi Publik

by -55 Views

LBH PB SEMMI mendesak Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala yang dilaporkan oleh eks perangkat desa. Menurut Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi atas kewenangan administratif kepala desa. Gurun menegaskan bahwa perangkat desa yang diberhentikan telah digantikan secara sah oleh pelaksana harian baru. Namun, tindakan Bupati Dompu yang membatalkan keputusan kepala desa disebut Gurun sebagai melampaui kewenangan yang seharusnya.

LBH PB SEMMI juga menilai laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak memiliki dasar. Gurun menjelaskan bahwa gaji pelapor telah dialihkan kepada pejabat perangkat desa pengganti dengan sah. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan. Gurun mengancam untuk membawa perkara ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi berwenang lainnya jika penegakan hukum tetap memaksakan kasus ini tanpa dasar yang jelas.

Source link