Ras Nasih: Mengapa Sound Horeg Dilarang dan Dapat Berujung Hukum

by -56 Views

Pengasuh Pondok Pesantren Syaichona Kholil Bangkalan, Mohammad Nasih Aschal atau yang akrab disapa Ra Nasih, telah menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dianggap sebagai tindakan yang haram berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Ra Nasih, pelanggaran terhadap fatwa tersebut tidak hanya memiliki dampak moral, tetapi juga dapat menghadirkan permasalahan hukum. Ia menyatakan bahwa fatwa MUI yang melarang penggunaan sound horeg harus dipatuhi karena telah diakui secara resmi oleh negara. Penolakan terhadap fatwa ini dapat menghadirkan konsekuensi hukum, termasuk penegakan hukum oleh Polda Jawa Timur.

Ra Nasih menekankan bahwa larangan ini bukan bertujuan untuk menghancurkan usaha penyedia jasa penyewaan sound system, namun untuk memperjelas perbedaan antara penggunaan sound system dalam acara resmi dan sound horeg yang sering dikaitkan dengan hiburan keliling dan joget bebas. Fatwa dari MUI Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan keputusan terkait penggunaan sound horeg, memuat enam poin utama yang menyoroti beragam hal terkait hal ini. Dalam fatwa tersebut, MUI menegaskan bahwa penggunaan sound system dalam kegiatan positif dan steril dari hal-hal yang diharamkan tetap diperbolehkan, namun sound horeg dengan intensitas suara berlebihan dan diiringi oleh kemungkaran dinyatakan sebagai haram.

Selain itu, praktik adu sound dengan kebisingan ekstrem dan pemborosan harta juga termasuk dalam kategori haram secara mutlak. Fatwa tersebut kini menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum, seperti Polda Jawa Timur, untuk menindak penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat. Dengan demikian, penting untuk memahami dan menghormati fatwa tersebut guna menjaga keharmonisan dan ketertiban dalam masyarakat.

Source link