Skandal IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK

by -60 Views

Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Obor dan tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, dan testimoni masyarakat. Berdasarkan investigasi dan pengaduan warga, program internet publik dengan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 dinilai tidak memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat.

Selain itu, IPAR juga menyoroti bahwa hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi terhalang saat tim media meminta klarifikasi mengenai proyek tersebut. Adapun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin akses informasi bagi masyarakat. Namun, surat konfirmasi pers yang dikirimkan tidak direspons dengan alasan aturan internal Pemkot Depok.

Obor menegaskan pentingnya upaya hukum untuk mengungkap dugaan korupsi ini dengan tuntas agar pelaku dapat diadili demi keadilan dan kepastian hukum. Sikap arogansi birokrasi yang menghambat akses informasi harus dihentikan demi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Tindakan ini diharapkan dapat membantu membangun citra yang jujur dan profesional dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Source link