Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo baru-baru ini menetapkan dua mantan pejabat dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambaksawah. Penyidikan yang telah dilakukan selama 14 tahun mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp 9,75 miliar akibat penyimpangan wewenang yang dilakukan oleh dua eks Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan bahwa penahanan tersebut didukung oleh alat bukti tambahan yang ditemukan selama proses penyidikan.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih aktif dalam lingkungan Pemkab Sidoarjo, termasuk salah satunya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan. Keempat tersangka dituduh tidak menjalankan fungsinya secara tepat sebagai pengguna barang milik daerah, menyebabkan pengelolaan aset daerah tidak tercatat secara resmi dan kerugian negara sebesar Rp 9,75 miliar. Tiga dari empat tersangka langsung ditahan setelah pemeriksaan hari ini, sementara seorang tersangka lainnya berstatus tahanan kota atas pertimbangan kesehatan. Salah satu tersangka belum bisa hadir karena sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan.
Proses penyidikan ini melibatkan pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa prinsip objektif dan profesional tetap dijunjung tinggi dalam proses ini. Selain itu, kepala daerah yang menandatangani kerjasama pengelolaan Rusunawa juga telah diperiksa namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena kurangnya bukti yang cukup.