Memasukkan gelar seperti S1, S2, doktor, atau sebutan keagamaan seperti Haji atau Hajah dalam KTP sering menjadi pertanyaan. Ada yang merasa penting untuk menunjukkan identitas secara lengkap, sebagai pengakuan atas pencapaian atau kepercayaan pribadi. Namun, masih ada yang ragu apakah hal tersebut diizinkan secara hukum. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan resmi terkait pencantuman gelar di dokumen kependudukan.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, memasukkan gelar dalam KTP atau Kartu Keluarga (KK) diizinkan. Aturan ini memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin mencantumkan gelar akademik atau keagamaan sebagai bagian dari identitas resmi mereka. Jadi, bila seseorang ingin menambahkan gelar dalam nama KTP, sudah ada dasar hukumnya, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Gelar yang dapat dicantumkan meliputi gelar akademik seperti S.H., S.Pd., M.T., atau Dr, gelar keagamaan seperti Haji, Hajah, atau Ustaz, dan gelar adat sesuai dengan budaya lokal. Proses menambahkan gelar melibatkan KTP lama, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung seperti ijazah atau sertifikat. Perubahan data dapat diajukan ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa perlu melalui sidang pengadilan.
Walaupun gelar bisa ditambahkan, penulisan nama tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada batasan jumlah kata dan karakter, serta penulisan yang mudah dibaca dan jelas. Tidak semua dokumen kependudukan memperbolehkan mencantumkan gelar, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian, demi menjaga kejelasan identitas.
Mencantumkan gelar di KTP dapat menjadi cara untuk menunjukkan pencapaian akademik atau status sosial tertentu. Ini juga bisa memudahkan identifikasi dalam dokumen resmi atau urusan administrasi lainnya. Namun, penting untuk memastikan konsistensi data di dokumen lain seperti NPWP, rekening bank, atau ijazah pendidikan ketika menambahkan gelar di KTP. Jadi, jika merasa perlu, tidak ada salahnya mengurusnya ke Disdukcapil sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian pendidikan atau status.
Tips Legal Cantumkan Gelar di Nama KTP dan KK (Permendagri 73/2022)
