Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar kembali melayangkan panggilan ketiga kepada Irwan Saputra, salah seorang saksi dalam dugaan kasus korupsi dana KUR di Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu Bangkinang. Irwan Saputra, yang juga Anggota DPRD Kampar, sebelumnya tidak menghadiri pemanggilan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pihak Kejari Kampar menegaskan bahwa Irwan Saputra perlu kooperatif dalam menghadiri pemanggilan selanjutnya. Lebih lanjut, Kejari Kampar juga telah menetapkan lima tersangka, termasuk Pimpinan Cabang dan Penyelia Pemasaran. Kasus korupsi dana KUR ini masih dalam proses penanganan yang intensif. Semua pihak diharapkan untuk bekerja sama dalam proses hukum ini guna mencari kebenaran dan keadilan.
Panggilan Ketiga Kasus KUR KCP Bangkinang: Kejaksaan Terus Proses
