Gugatan 3 Karyawan Freeport PK FPE KSBSI Terhadap UU P2SK di MK

by -44 Views

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, telah mendampingi 3 karyawan PT Freeport Indonesia yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juga dikenal sebagai UU P2SK, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tiga karyawan tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, menyoroti Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK yang dianggap menyimpang dari pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Pasal-pasal tersebut dinilai merugikan pekerja buruh, khususnya karyawan PT Freeport Indonesia yang berpotensi menerima dana pensiun mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah. Dalam konteks ini, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, Marjan Tusang, menjelaskan alasan mereka mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua pasal tersebut.

Marjan menyebutkan bahwa UU P2SK dan peraturan turunannya telah menimbulkan polemik dan gejolak di kalangan pekerja buruh, terutama terkait pembayaran pensiun yang sebelumnya tidak terbatas, namun kini dibatasi dengan skema pembayaran secara berkala. Hal ini membuat pekerja buruh menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap aturan baru yang menyebabkan karyawan tidak bisa lagi memilih opsi pembayaran pensiun sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, gugatan judicial review diajukan untuk mengembalikan aturan pensiun seperti semula agar karyawan bisa kembali memiliki kebebasan untuk memilih opsi pembayaran pensiun mereka.

Dalam konteks ini, Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan proses permohonan gugatan judicial review tersebut. Sebelum adanya UU P2SK, PT Freeport Indonesia telah memiliki program pensiun yang dinilai lebih baik. Namun, dengan berlakunya UU P2SK 4/2023 dan aturan turunannya, perubahan aturan pembayaran pensiun menjadi hal yang mengundang ketidakpuasan dari karyawan PT Freeport. Karyawan mengeluhkan kebijakan ini kepada Pengurus Komisariat FPE KSBSI PT Freeport untuk dicari solusinya, namun setelah berbagai upaya, tidak ada solusi yang diberikan oleh pihak manajemen perusahaan atau pemerintah. Akhirnya, gugatan dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai langkah terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Para pemohon berharap agar MK mengabulkan permohonan mereka untuk membatalkan Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU P2SK yang dianggap merugikan pekerja buruh. Proses ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam mengatur pembayaran pensiun demi keadilan dan kesejahteraan para pekerja buruh.

Source link