Kejaksaan Terima SPDP Kasus Pencabulan Anak di Desa Ranah Kampar

by -32 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan pencabulan terhadap anak di Desa Ranah, Kabupaten Kampar, Riau. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, mengkonfirmasi bahwa SPDP terkait kasus tersebut sudah diterima. Menurutnya, pihak kejaksaan masih menunggu penyidikan yang dilakukan oleh Polres Kampar sebelum meneliti berkas perkara dari segi formil dan materiil.

Pihak Kepolisian Resor Kampar juga tidak menyangkal adanya penanganan kasus ini. Menurut mantan Kapolres Kampar, Mihardi, kasus ini bukan termasuk kekerasan tetapi merupakan kasus pencabulan. Meskipun terdapat kesepakatan damai antara pelaku dan korban, proses hukum tetap berlanjut.

Meskipun korban tidak mempermasalahkan perdamaian, pihak penegak hukum belum menghentikan proses perkara ini. Kasus tersebut masih terus berjalan dan ditindaklanjuti. Semua informasi ini disampaikan oleh pewarta Yudha Pratama dari SUARA INDONESIA yang telah melaporkan perkembangan terkini dari pemberitaan ini.

Source link