Kisah Kades di Karimun: Tersangka Penyelewengan Dana Desa

by -33 Views

Kepala Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dengan inisial TM, menghadapi tuduhan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2024. Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan TM sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara sekitar Rp500 juta.

Modus operandi yang digunakan oleh TM meliputi pencairan dana Dana Desa dan ADD tanpa prosedur resmi. Tersangka secara tidak sah mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dipegang oleh bendahara dan operator CMS, memungkinkan pencairan dana dilakukan tanpa melibatkan pihak desa lainnya.

TM juga dituduh mengalihkan dana sebesar Rp515.212.000 ke rekening pribadi istrinya, UH. Hal ini mengakibatkan program pembangunan desa terhambat, adanya pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta menyita barang bukti terkait kasus ini.

Untuk mengamankan aset negara dan memberantas korupsi, TM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Kejaksaan Negeri Karimun menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Source link