Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, telah mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa Kepala Desa Perayun, Tarub Mujiono (TM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, jabatan TM sebagai Kades Perayun dicopot dan diberhentikan sementara. Tersangka juga resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Karimun. Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 42 tentang Desa yang mengatur bahwa Kepala Desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemerintah Kabupaten Karimun juga memiliki rencana untuk memberhentikan TM secara permanen jika dalam persidangan terbukti bersalah dan mengeluarkan putusan hukum tetap. Pemkab Karimun akan menunjuk pejabat kepala desa baru setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Peristiwa ini menjadi sorotan utama di wilayah Karimun pada hari Senin, 12 Agustus 2025, menurut penjelasan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jackie Stewart Touw.
Skandal Korupsi: Pemkab Karimun Copot Jabatan Kepala Desa Perayun
