Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Ganja: Empat Tersangka Dibekuk

by -24 Views

Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan peredaran ganja lintas daerah dengan barang bukti seberat 2,8 kilogram senilai sekitar Rp50 juta. Empat tersangka berhasil diamankan di Sidoarjo dan Malang selama bulan Juli 2025. Pengungkapan dimulai pada 15 Juli 2025 ketika petugas menangkap dua pelaku di Desa Entalasewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dari kedua pelaku ini, polisi berhasil menyita 2,8 kilogram ganja. Selanjutnya, dua pelaku lain berhasil dibekuk setelah dilakukan pengembangan.

Tersangka ketiga ditangkap di rumahnya pada 18 Juli di Kelurahan Pucang, Sidoarjo, sedangkan tersangka keempat ditangkap di Kelurahan Candirengo, Singosari, Malang, dengan barang bukti 0,59 gram ganja. Polisi masih memburu satu tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang di wilayah Sawojajar, Malang. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Selengkapnya dapat dilihat di SUARA INDONESIA.

Source link