Polemik Pajak Reklame SPBU di Surabaya: Kepastian Hukum vs Diamnya BPK

by -27 Views

Polemik pajak reklame senilai Rp26 miliar yang menjerat 97 SPBU di Surabaya mengungkapkan pertentangan interpretasi hukum sekaligus menyoroti keterbukaan lembaga pemerintah. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, berlaku mundur sejak tahun 2019 setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan papan nama merah di SPBU sebagai objek reklame. Meskipun demikian, BPK Jawa Timur memilih untuk tidak memberikan komentar terkait hal ini.

Para pengusaha SPBU, yang merupakan bagian dari Hiswana Migas, berpendapat bahwa penetapan pajak ini tidaklah proporsional. Mereka menekankan pentingnya objektivitas dan proporsionalitas dalam melakukan segala hal, dengan regulasi dan dasar hukum yang jelas. Perbedaan pendapat antara Pemkot dan para pengusaha SPBU menggarisbawahi adanya kekosongan dalam pengelolaan keuangan daerah, dimana Pemkot mengikuti temuan BPK namun pengusaha merasa bahwa keputusan ini terlalu gegabah.

Dengan kejelasan regulasi dan transparansi dari lembaga audit, maka publik dapat menilai apakah pajak ini merupakan instrumen keadilan fiskal atau hanya beban tambahan bagi dunia usaha. Pertanyaan mengenai status papan nama SPBU sebagai reklame, mengapa pajak tidak pernah dikenakan sejak tahun 2010, dan mengapa terdapat perbedaan interpretasi dari BPK menjadi hal yang hangat diperbincangkan, terutama karena BPK dan para pengusaha SPBU masih enggan memberikan jawaban yang definitif terkait masalah ini.

Source link