Dugaan penyerobotan tanah milik warga di Dusun Balesari, Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, mendapat perhatian mediasi dari DPRD Kabupaten Malang. Warga yang merasa kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki, termasuk beberapa yang sudah memiliki dokumen resmi seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Akta Jual Beli (AJB). Dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Balesari, terdapat kontroversi ketika sebagian lahan terdaftar atas nama orang lain tanpa izin pemilik asli. Hal ini mengemuka setelah sejumlah warga mendapat somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut. Mereka menolak somasi tersebut karena merasa tanah tersebut adalah hak milik mereka. Mediasi dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Malang, Camat Ngajum, dan pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan sengketa ini secara transparan. Upaya koordinasi dilakukan agar penyelesaian masalah kepemilikan tanah dapat diselesaikan dengan baik.
Mediasi DPRD Malang atas Dugaan Penyerobotan Tanah di Balesari
