Proses Hukum Tahap II Perkara Tanah Desa Indra Sakti

by -22 Views

Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Misdi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti pada Tahap II perkara tersebut. Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kampar melakukan penyerahan tersangka Misdi kepada pihak kejaksaan.

Jackson Apriyanto, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, mengungkapkan bahwa Tahap II telah digelar, dan saat ini jaksa sedang memproses surat dakwaan. Misdi, yang menjabat sebagai kepala desa dari 2017 hingga 2023, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangannya dengan menerbitkan dokumen tanah kepada perorangan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada bulan Mei 2025, dimana ditemukan bukti sah dan indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan.

Misdi saat ini tengah ditahan selama 20 hari ke depan dalam proses persidangan. Kasus korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,3 miliar. Tindakan hukum terhadap mantan Kades Indra Sakti ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam memberantas korupsi di wilayah tersebut.

Source link