Pasca demo di depan Gedung DPRD Cilacap pada Sabtu (30/8/2025), polisi berhasil menangkap 82 orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkisme. Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menyatakan bahwa mereka terlibat dalam tindakan anarkisme seperti pelemparan, pengrusakan, pembakaran, dan penjarahan.
Aksi tersebut menyebabkan kerusakan di area lobi Gedung DPRD, sebuah truk Damkar milik polisi, serta 3 unit sepeda motor yang dibakar oleh massa. Beberapa barang di Kantor DPRD juga dirampas seperti meja, kursi, dan mesin printer. Menurut Kapolresta, para pelaku sebelumnya telah mempelajari video tayangan dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum melakukan aksi tersebut.
Setelah kejadian itu, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui rekaman video dan segera melakukan penangkapan. Sebanyak 78 anak-anak dan 4 orang dewasa diamankan, di mana 8 anak-anak dan 4 dewasa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terkait perbuatan yang mereka lakukan.
Identitas tersangka, seperti BA, AA, BG, dan T, serta peran masing-masing dalam aksi anarkisme juga dijelaskan oleh Kapolresta. Kebanyakan dari tersangka tersebut melakukan aksi dalam keadaan mabuk, serta mengaku terpengaruh oleh ajakan demonstrasi di media sosial. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal-pasal KUHP terkait kekerasan, pembakaran, dan pencurian selama kerusuhan.