Kerusuhan Demo Surabaya: 33 Tersangka Bakar Gedung Grahadi

by -5 Views

Kerusuhan Demo di Surabaya: Gedung Grahadi Terbakar, Polisi Tetapkan 33 Tersangka

Surabaya – Kerusuhan yang terjadi pada tanggal 29-31 Agustus 2025 meninggalkan dampak serius di Surabaya. Sejumlah fasilitas, termasuk Gedung Negara Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan beberapa pos polisi rusak parah akibat dibakar oleh massa. Selain itu, insiden penjarahan juga dilaporkan di beberapa tempat.

Polda Jawa Timur telah menyelesaikan penyelidikan atas kejadian tersebut dan menetapkan 33 orang sebagai tersangka dari total 315 orang yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, dan beberapa pos polisi. Kerusakan terparah terjadi di Gedung Negara Grahadi, khususnya di sisi barat yang berisi Press Room.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, kejadian pembakaran terjadi sekitar pukul 21.38 WIB setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa bertemu dengan para demonstran. Banyak peralatan kantor seperti komputer dan printer hangus terbakar oleh massa, yang awalnya berencana mengikuti unjuk rasa damai.

Tersangka dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar, mahasiswa, wiraswasta, dan pengangguran. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti bom molotov, senjata tajam, batu, besi, ponsel, hasil jarahan, dan motor. Mereka akan dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tindakan kerusuhan ini tidak hanya merugikan aset negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aksi demonstrasi yang seharusnya damai. Polisi mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap mematuhi norma hukum.

“Demi keamanan dan ketertiban masyarakat, mari kita prioritaskan kesadaran kolektif,” ujar Abast. Typography: Dona Pramudya – Editor: Mahrus Sholih

Source link