Material limbah padat ditemukan menumpuk di wilayah Gresik Utara, tepatnya di pinggir Jalan Raya Deandles Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPRD Kabupaten Gresik merespons temuan tersebut dengan langkah tegas penindakan guna mengungkap sumber dan pelaku pembuangan limbah. Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Gresik, Zauji, menyatakan bahwa belum ada laporan resmi namun akan segera ditindaklanjuti.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menegaskan perlunya peningkatan monitoring dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah perusahaan di wilayah tersebut. Hal ini disebabkan banyaknya kasus pembuangan limbah pabrik sembarangan di Gresik Utara. Hamdi juga mengingatkan tentang pentingnya mematuhi aturan pengelolaan limbah agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga sekitar.
Politisi Abdullah Hamdi menyatakan bahwa faktor lemahnya pengawasan dan banyaknya lokasi terbuka, seperti bekas tambang yang terbengkalai, menjadi penyebab utama pembuangan limbah sembarangan. Hal ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Ia juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Gresik untuk lebih memperhatikan pengelolaan limbah agar tidak menimbulkan dampak buruk.
Material limbah padat yang ditemukan di Gresik Utara, berupa pasir dan potongan kayu, dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan berdampak negatif bagi kesehatan warga sekitar. Tingginya tumpukan limbah tersebut sangat membahayakan, terutama karena dekat dengan permukiman penduduk. Kondisi ini menunjukkan perlunya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan dan mematuhi regulasi limbah yang berlaku.