Apa itu KTP Pink? Fungsi dan Proses Terperinci

by -4 Views

Kartu Identitas Anak (KIA), yang lebih dikenal sebagai KTP Pink, masih kurang dikenal di masyarakat umum, namun memiliki peran penting sebagai identitas resmi bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun. Kehadiran KTP Pink membantu pemerintah dalam mendata populasi anak dan memudahkan akses mereka terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

Regulasi KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016, yang menetapkan KIA sebagai dokumen identitas resmi yang harus dimiliki setiap anak untuk urusan administrasi kependudukan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, memiliki arti hukum yang sama dengan KTP orang dewasa.

KIA memiliki fungsi penting, seperti memberikan identitas resmi anak, melindungi hak-hak mereka, data valid untuk program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta digunakan sebagai syarat administratif (seperti mendaftar sekolah atau BPJS).

Perbedaan antara KTP Pink (KIA) dan KTP Biru (e-KTP) terletak pada sasaran pengguna, dasar hukum, keberadaan chip/biometrik, masa berlaku, serta fungsi tambahan. KIA diperuntukkan bagi anak di bawah 17 tahun, sedangkan KTP Biru untuk WNI di atas usia 17 tahun atau yang sudah menikah. KIA tidak dilengkapi chip/biometrik, berlaku hingga anak mencapai usia 17 tahun, dan memiliki fungsi terbatas sebagai identitas anak. Sementara KTP Biru memiliki kelebihan dalam fungsi dan masa berlakunya.

Prosedur pembuatan KIA melibatkan orang tua/wali dengan melengkapi dokumen penting seperti akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik orang tua, dan pasfoto anak. Dengan kemudahan ini, KIA adalah langkah penting pemerintah untuk memastikan setiap anak memiliki identitas resmi dan melindungi hak-hak mereka. Setelah mencapai usia 17 tahun, anak kemudian wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru.

Source link