LBH Sinjai mengecam keputusan DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Sinjai yang tidak melibatkan mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sebagai lembaga yang aktif mengawal isu tersebut, tidak diundangnya LBH dianggap sebagai upaya untuk membatasi partisipasi publik dalam pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada warga. Ahmad Marzuki, pengacara LBH Sinjai, menunjukkan kekecewaannya atas ketidakhadiran LBH dalam forum tersebut dan merasa bahwa hal ini merugikan representasi masyarakat kecil.
Kritik juga datang dari seorang pemerhati kebijakan publik yang menyoroti perlakuan berbeda terhadap LBH dibandingkan dengan organisasi mahasiswa lain yang diundang sebelumnya. LBH Sinjai sendiri menyebut banyak persoalan mendasar terkait kenaikan PBB-P2 yang diputuskan oleh pemerintah daerah. Mereka meragukan dasar hukum kenaikan pajak tersebut, serta menyinggung lonjakan yang signifikan dalam tarif pajak yang harus dibayar oleh warga.
LBH menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam keputusan publik, serta mendesak Pemerintah Daerah untuk membatalkan kebijakan kenaikan pajak yang dianggap tidak sah. Mereka juga menuntut pengembalian pembayaran PBB yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari DPRD maupun Pemda Sinjai terkait eksklusi LBH dalam forum RDP tersebut.