Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, M Shadiq Pasadigoe, memperingatkan adanya kesenjangan pelayanan hukum di daerah Sumatera Barat, terutama di pelosok. Dalam kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat, DPR RI mendorong percepatan layanan hukum berbasis digital dan penempatan notaris yang merata di seluruh kabupaten/kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas hukum yang setara bagi masyarakat di semua wilayah.
Shadiq menegaskan bahwa peningkatan layanan hukum tidak hanya memerlukan tambahan anggaran, tetapi juga distribusi notaris yang merata dan peningkatan layanan digital agar tidak ada daerah yang tertinggal. Penguatan kelembagaan hukum di daerah harus didasarkan pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat harus benar-benar merasakan kemudahan akses hukum, baik melalui layanan online maupun keberadaan notaris di daerah terpencil.
DPR RI memberikan dukungan tambahan anggaran bagi Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat untuk memperkuat pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan penegakan hukum. Mereka juga mengapresiasi peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan oleh Kanwil tersebut. Selain itu, pemerintah didorong untuk memperbaiki infrastruktur teknologi guna meningkatkan kualitas jaringan internet dan akses aplikasi AHU online.
Pemerataan penempatan notaris di seluruh kabupaten/kota Sumatera Barat juga menjadi sorotan, demi memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan kenotariatan. Shadiq berharap Sumatera Barat bisa menjadi contoh dalam pelayanan hukum berbasis digital, dengan kerjasama antara pusat dan daerah sebagai kunci utama.