Moratorium Alih Fungsi Sawah untuk Cegah Korupsi dan Jaga Pangan

by -7 Views

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengambil langkah untuk menghentikan praktik korupsi terkait dengan perubahan penggunaan tanah sawah. Moratorium terbatas diterapkan untuk mencegah alih fungsi lahan yang berpotensi merugikan ketahanan pangan negara. Langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) KPK.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menjaga lahan pertanian, tetapi juga untuk meminimalisir kasus suap dan korupsi dalam proses perubahan penggunaan tanah. Dalam periode moratorium, pemerintah akan bekerja untuk menyinkronkan data fisik dengan dokumen tata ruang guna membersihkan data yang tidak akurat.

Rencana aksi yang disusun memiliki enam fokus utama termasuk memperbaiki regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, kontrol program, komunikasi publik, dan koordinasi antar sektor. Tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dan membentuk sistem nasional yang berkelanjutan.

Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menegaskan pentingnya keterlibatan pihaknya dalam memastikan kebijakan ATR/BPN sejalan dengan agenda pencegahan korupsi. Dengan demikian, diharapkan tumpang tindih perencanaan ruang dapat dihindari dan sistem tata kelola yang akuntabel dan sistematis dapat terbentuk.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pejabat eselon I dan II ATR/BPN serta jajaran teknis Stranas PK. Langkah-langkah konkret seperti revisi aturan, penguatan sistem informasi, dan kolaborasi lintas kementerian akan segera diimplementasikan untuk menjamin keberhasilan dari kebijakan moratorium ini.

Source link