Tim kuasa hukum dari ahli waris Abd. Mannan secara resmi melaporkan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan karena dinilai tidak profesional dan dugaan pelanggaran asas hukum ne bis in idem dalam kasus tanah yang melibatkan klien mereka. Ketua LKBH Maros, Muh. Iqram, mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut sejak awal dipenuhi dengan kejanggalan. Kasus yang menyeret kliennya dengan tuduhan masuk ke pekarangan tanpa izin dan pengerusakan barang bersama-sama sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2022 dengan substansi yang sama. Kuasa hukum lainnya, Ervan Prakasa, menegaskan bahwa proses pidana seharusnya ditangguhkan jika terdapat sengketa perdata atas objek yang sama. Namun, permintaan penundaan mereka tidak direspon dengan serius oleh penyidik. Tim kuasa hukum juga menyoroti Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak turut tergugat dalam kasus ini. Mereka menganggap bahwa BPN bertanggung jawab karena diduga menerbitkan sertifikat hak guna bangunan kepada salah satu pengembang properti besar di atas lahan yang masih dalam sengketa. Permasalahan tersebut dianggap sebagai potensi kriminalisasi terhadap klien mereka yang hanya merupakan masyarakat biasa yang berhadapan dengan korporasi besar. Mereka menegaskan bahwa hak-hak klien mereka harus dilindungi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Laporkan Penyidik Oknum ke Propam Polda Sulsel
