Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, bertemu dan membahas penguatan bantuan hukum di tingkat kelurahan di Balai Kota Makassar. Rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 153 Kelurahan di Kota Makassar menjadi solusi bagi warga dalam menghadapi persoalan hukum. Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyatakan bahwa kehadiran Posbakum adalah bentuk dukungan negara terhadap rakyat kecil, dengan tujuan memberikan akses pendampingan hukum gratis di setiap kelurahan tanpa harus datang ke kantor pengacara dengan biaya tinggi. Setiap Posbakum akan diperkuat dengan dua paralegal yang siap memberikan layanan konsultasi, pendampingan kasus sederhana, dan mediasi. Selain itu, Kemenkum Sulsel juga mendorong perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi warga, dengan harapan produk kreatif lokal mendapat payung hukum agar tidak disalahgunakan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut rencana tersebut dengan antusias, siap memberikan dukungan dalam segala hal mulai dari koordinasi anggaran hingga penyediaan sarana, untuk meningkatkan layanan hukum yang melindungi masyarakat.
153 Kelurahan Makassar Siap Dapat Pos Bantuan Hukum
