KPU Jombang Mengingatkan Peserta Pemilu tentang Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

by -189 Views
KPU Jombang Mengingatkan Peserta Pemilu tentang Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

KPU Jombang Membatasi Kampanye di Tempat Ibadah

KPU Jombang, Jawa Timur, mengingatkan peserta pemilu, termasuk caleg, agar tidak menggunakan tempat ibadah sebagai ajang berkampanye. Jika melanggar, mereka akan dikenai sanksi.

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang Rita Darmawati mengatakan, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama masa kampanye, caleg maupun partai politik harus taat aturan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Beberapa tempat yang dilarang untuk kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan seperti gedung/halaman sekolah atau perguruan tinggi.

Peserta pemilu yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Menurut Rita, terdapat aturan terbaru terkait implementasi tempat yang diperbolehkan untuk kampanye dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Lembaga pendidikan, seperti universitas atau perguruan tinggi, serta fasilitas milik pemerintah dapat digunakan untuk kampanye asalkan pada Sabtu-Minggu dan mendapat izin dari penanggung jawab masing-masing.

Rita juga menjelaskan bahwa kegiatan kampanye hanya boleh diikuti oleh mereka yang tidak dilarang, termasuk ASN dan pihak lain. Sebelum melaksanakan kampanye, peserta harus berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan terkait jadwal pelaksanaan kampanye.

Hingga saat ini, sudah ada 18 pelaksana kampanye dari 18 partai politik yang mendaftarkan diri ke KPU.

Artikel ini telah tayang di Suara Indonesia dengan judul “KPU Jombang Ingatkan Peserta Pemilu, Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah”
Pewarta: Gono Dwi Santoso
Editor: Mahrus Sholih