Pengertian dan Manfaat ODOL dalam Demo Sopir Truk

by -75 Views

Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka protes atas kebijakan yang dirasa memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang yang bergantung pada kendaraan di luar ketentuan. Aksi ini berlangsung di beberapa titik strategis seperti Tol Palimanan, Surabaya, Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya sejak 19-20 Juni 2025. Demonstrasi ini direncanakan untuk kembali berlangsung hari ini karena belum ada respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

ODOL adalah singkatan dari Over Dimension and Over Loading yang merupakan praktik pengoperasian truk melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan yang telah ditentukan. Praktik ini dilakukan untuk efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar pada keamanan jalan dan infrastruktur. Para sopir truk mendemo karena berbagai faktor seperti ancaman pidana terhadap sopir, beban operasional yang berat tanpa penyesuaian tarif angkutan, ketimpangan perlakuan hukum, dan masalah premanisme serta pungutan liar di jalan.

Para sopir truk memiliki enam tuntutan utama dalam demonstrasi, antara lain revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, penghentian kriminalisasi sopir, penetapan tarif minimum logistik, perlindungan hukum, pemberantasan premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum. Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait kebijakan “Zero ODOL” yang direncanakan berlaku pada 2026. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, atau jaminan hukum yang melindungi para sopir truk. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan berupaya mendorong penegakan aturan ODOL untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur.

Source link