Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pembayaran utang per semester penting dilakukan agar utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar dapat segera terbayarkan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti urgensi pembayaran utang DBH dalam pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran utang tidak hanya bagi pihak ketiga, tetapi juga untuk desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang belum dibayar perlu ditekankan. Dengan pembayaran DBH yang teratur, desa-desa diharapkan dapat segera menerapkan program pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat desa. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan.
Optimalkan Pelunasan Utang Dana Desa dengan Dukungan DPRD Pangandaran
