65 Napi di Jateng Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden

by -37 Views

Sebanyak 65 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah merasakan kebebasan setelah menerima amnesti dari Presiden RI. Pemberian amnesti ini sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan keadilan restoratif dan mendorong reintegrasi sosial bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa hukuman. Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti. Prosedur seleksi ketat dilakukan sebelum 65 narapidana memenuhi syarat untuk pembebasan. Mantan narapidana ini menyambut keputusan tersebut dengan haru dan penuh syukur, bersumpah untuk tidak kembali ke jalan yang salah. Pemerintah berharap amnesti ini dapat memotivasi narapidana lain untuk memperbaiki diri dan memberikan dukungan kepada mantan narapidana agar mereka diterima kembali dalam masyarakat tanpa stigma negatif. Langkah ini juga merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi over kapasitas di Lapas/Rutan di Indonesia serta memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.

Source link