JPJ Ketenagakerjaan Surabaya Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia kepada Ahli Waris Pegawai Non ASN
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa memberikan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia kepada ahli waris Almarhum Endra Wahyu Setiawan yang merupakan pegawai Non ASN Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya. Penyerahan klaim dilakukan pada Jumat (01/12/2023) yang lalu.
Penyerahan klaim dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat bersama Sekretaris Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya Dahliana Lubis.
Ahli waris Almarhum Endra Wahyu Setiawan menerima total jaminan kecelakaan kerja meninggal sejumlah Rp 220,68 juta. Adventus Edison Souhuwat menyampaikan belasungkawa kepada ahli waris dan berharap manfaat beasiswa pendidikan untuk dua anak almarhum dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya telah mendaftarkan semua pekerja Non ASN-nya sejak Februari 2015. Souhuwat juga menyampaikan pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di lingkup ekosistem yang ada di Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya.
Dahliana Lubis juga turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum dan mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Dia berharap manfaat JKK meninggal yang diterima ahli waris almarhum dapat digunakan dengan baik, seperti modal usaha untuk kelangsungan hidup. Dia juga mendorong pegawai di Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya untuk dapat berpartisipasi dan mendaftarkan orang tua atau suami/istri pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BPJS Ketenagakerjaan terbukti sangat bermanfaat, tidak hanya bagi peserta, tapi juga bagi ahli warisnya,” pungkasnya.