Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam memperbaiki penegakan hukum yang lebih berpihak pada pemulihan daripada hukuman semata. Dalam sebuah acara di Liponsos Surabaya, Kuntadi menyoroti bahwa setiap kasus pelanggaran hukum memiliki konteks yang berbeda, sehingga penghukuman tidak selalu menjadi solusi yang tepat. Ia mengapresiasi Kejaksaan Negeri Surabaya atas konsistensi dalam menerapkan konsep restorative justice.
Contoh nyata penerapan RJ adalah dalam kasus yang melibatkan Irfan Saiful Dhani dan sepuluh pelaku lainnya, di mana mereka diberikan kesempatan untuk meminta maaf kepada korban dan menerima sanksi sosial. Namun, Kuntadi menegaskan bahwa RJ hanya dapat diberikan sekali dan bukan sebagai peluang untuk melakukan kesalahan lagi. Tujuan dari restorative justice bukan hanya menyelesaikan kasus pidana, tetapi juga membangun kembali kehidupan sosial pelaku dan keluarganya.
Melalui pendekatan restoratif justice, diharapkan kegaduhan akibat tindak pidana bisa dipulihkan, dan kehidupan masyarakat bisa kembali normal tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Diharapkan, dengan dialog, mediasi, dan iktikad baik, solusi yang lebih adil bisa ditemukan. Kuntadi berharap pendekatan ini menjadi jalan tengah antara kepentingan hukum dan kemanusiaan, serta mengajak untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai inspirasi untuk penyelesaian konflik yang lebih baik. Wali Kota Surabaya juga memberikan dukungan atas langkah-langkah yang diambil dengan pembinaan melalui pelatihan kewirausahaan dan bantuan usaha kecil bagi para pelaku.