Kejaksaan Tuban Kembali Berkas Perkara Produsen Miras Ilegal

by -5 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah mengembalikan berkas perkara Agus Widodo, seorang produsen minuman keras ilegal jenis arak, kembali ke penyidik Sat Reskrim Polres Tuban. Berita ini datang setelah berkas perkara dinyatakan tidak lengkap atau P19, karena ada beberapa aspek yang perlu dilengkapi sebagai syarat keabsahan berkas perkara tersebut. Himawan Harianto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban, mengatakan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut, ditemukan bahwa masih ada kekurangan sehingga perlu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Menurut Himawan, pengembalian berkas tersebut terjadi karena belum memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang diketahui dilakukannya. Dalam undang-undang terkait, terdapat persyaratan unsur korban yang masih sedang didalami oleh penyidik sebelum berkas perkara dapat dikembalikan kembali ke Kejaksaan Negeri Tuban. Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu perbaikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tuban, yang akan disampaikan melalui surat permintaan penjelasan terkait perkembangan perbaikan berkas. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang berupaya memenuhi petunjuk dari jaksa terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, rumah produksi minuman keras jenis arak secara ilegal di Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur telah dibongkar oleh polisi. Pemilik rumah produksi, Agus Widodo, telah ditangkap pada bulan Mei 2025 lalu dan polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk botol arak dan peralatan produksi miras ilegal lainnya. Selain itu, Agus juga dijerat dengan pasal tertentu dalam undang-undang terkait pangan dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Situasi ini masih terus diawasi oleh pihak berwenang untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Source link