KPU Menjelaskan bahwa ODGJ Diperbolehkan untuk Menyalurkan Hak Pilihnya

by -413 Views
KPU Menjelaskan bahwa ODGJ Diperbolehkan untuk Menyalurkan Hak Pilihnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa semua warga negara yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang. Bahkan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) juga diizinkan untuk menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pada 14 Februari tahun depan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan bahwa undang-undang telah direvisi sehingga tidak ada lagi kategorisasi yang menghambat ODGJ untuk memberikan hak pilih. Namun, pelaksanaan tersebut harus diawasi oleh dokter yang menangani ODGJ.

Tak ada penambahan waktu atau durasi bagi ODGJ untuk memberikan hak pilih. Mereka dapat mencoblos dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Para dokter yang menangani ODGJ akan menentukan apakah mereka dapat menggunakan hak pilihnya.

Hasyim menegaskan bahwa penggunaan hak pilih ODGJ akan diawasi di semua wilayah Indonesia. Para dokter akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara bagi ODGJ.

Artikel ini ditulis oleh Heri Suroyo dan diedit oleh Mahrus Sholih.