Tiga Orang Rohingya Dijadikan Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Manusia

by -302 Views
Tiga Orang Rohingya Dijadikan Tersangka dalam Kasus Penyelundupan Manusia

Tiga warga Rohingya telah ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia oleh Polres Aceh Timur pada Jumat (22/12/2023). Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan bahwa kasus penyelundupan manusia ini terungkap saat Polsek Darul Aman mengamankan 50 warga Rohingya dan Bangladesh yang mendarat di pesisir Idi Cut. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah nakhoda, asisten nakhoda, dan masinis kapal. Mereka berangkat dari Bangladesh dengan kapal besar yang mengangkut lebih dari 120 orang dan kemudian mendarat di perairan Idi Cut. Nama-nama tersangka yang berhasil diamankan adalah Shirazul Islam (41) sebagai nakhoda, Rubis Ahmat (42) sebagai asisten nakhoda, dan Muhammad Amin (42) sebagai masinis. Mereka saat ini ditahan di Polres Aceh Timur. Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli di sepanjang pesisir Aceh Timur sebagai upaya antisipasi masuknya imigran gelap ke daratan Aceh Timur. Pihak Imigrasi juga telah berhasil mengamankan empat orang imigran gelap yang mengantongi paspor Bangladesh.